laman

Kamis, 02 Oktober 2014

Penyuluhan PIRT di Dinas Kesehatan Kota Surabaya

        Berkah dari mengikuti Lomba Pahlawan Ekonomi Tahun 2013, salah satunya adalah UKM Elok Mekar Sari RW 08 Kelurahan Semolowaru bisa mendapat kemudahan untuk mengikuti Penyuluhan Keamanan Pangan yang diselenggarakan oleh Dinas Kesehatan Kota Surabaya sebagai salah satu syarat dalam pengurusan PIRT ( Pangan Industri Rumah Tangga ), dimana ijin ini sangat dibutuhkan oleh para pembuat produk olahan makanan kering dan minuman selain susu agar produknya bisa dipasarkan lebih luas dan terjamin keamanan serta kesehatannya.
        Undangan untuk mengikuti penyuluhan yaitu kami langsung dihubungi oleh Dinas Kesehatan Kota Surabaya yang memberitahukan akan ada Penyuluhan untuk PIRT dan anggota UKM Elok Mekar Sari yang bersedia mengikuti penyuluhan segera dilaporkan namanya. Pada tahun 2014 ini sudah 2 kali kami mengikuti Peyuluhan Keamanan Pangan yaitu Gelombang I pada hari Rabu tanggal 5 Pebruari 2014 yang bertempat di Ruang Pertemuan Puskesmas Jagir di Jalan Bendul Merisi No. 1 Surabaya yang diikuti 6 anggota UKM Elok Mekar Sari yaitu Bu Andamarie, Bu Siti Tri Mulyani, Bu Eko, Bu Mukhtamaroh, Bu Ermien Setyawati dan Bu Sonya Meri Lilo dan Gelombang II pada hari Kamis tanggal 2 Oktober 2014 yang bertempat di Dinas Kesehatan Kota Surabaya di Jalan Jemursari Surabaya yang diikuti 7 anggota UKM Elok Mekar Sari yaitu Bu Ary Widiastuti, Bu Rusmini, Bu Riyani Viyantini, Bu Rini Ariyanti, Bu Estining Silo Wardhani, Bu Tatik dan Bapak Asnan.   Keberadaan kami ditengah - tengah peserta penyuluhan sanggup menarik perhatian dan menyegarkan suasana karena selain jumlahnya banyak dan berseragam juga pasti rame juga heboh sendiri sehingga acara tak terasa sudah berakhir sekitar pukul 16.30 WIB.
        Acara dibuka oleh Bapak M. Muchlas, ST dari Dinas Kesehatan Kota Surabaya dan segera dilanjutkan dengan pemberian materi, yaitu :
1. Pre Test bagi seluruh peserta sebelum materi dimulai.
2. Dr. Elizabeth ( Bu Elda ) dari Dinas Kesehatan Provinsi Jawa Timur
Menjelaskan tentang Peraturan Perundangan Bidang Pangan yang dibuat agar melindungi produsen dan konsumen. Bahan tambahan pangan meliputi pemanis, pewarna dan pengawet yang penggunaannya harus sesuai takaran sedangkan yang dilarang adalah boraks, formalin, rhodamin B, dll.  Pangan dikatakan aman kalau bebas cemaran biologi, fisik dan kimia, jadi sekitar pengolahan harus bersih, baik rumah, alat dan orangnya ( saat produksi, perhiasan harus dilepas dulu ).
3. Bu Indah Kuswadani dari Pusat Penelitian Pangan dan Gizi, Lembaga Penelitian dan Pengabdian kepada Masyarakat ( LPPM - Universitas Katolik Widya Mandala Surabaya ).
Jenis pengolahan pangan : pendinginan, pengeringan, fermentasi dan penggaraman..
4. Bapak M. Muchlas, ST dari Dinas Kesehatan Kota Surabaya.
Tentang hygiene sanitasi pengolahan pangan yaitu gangguan akibat makanan dapat dicegah dengan pengolahan makanan yang hygiene ( bersih ). Jadi faktor penentu pengelolaan makanan yang hygienis adalah tempat, orang dan bahan makanan.
5. Post Test diakhir materi dan kelulusannya harus mencapai nilai 60 bila nilainya kurang harus mengikuti ujian ulang.
       Pada post test kali ini, nilai yang dicapai anggota UKM Elok Mekar Sari sangat menggembirakan bahkan ada yang memperoleh nilai 96. Setelah mengikuti penyuluhan ini, kami akan segera bersiap untuk mengurus perijinan PIRT secara kolektif karena kami menyadari betapa pentingnya perijinan tersebut untuk produk kami agar lebih maju dan berkembang serta pemasarannya menjadi lebih luas.

                                   Penyuluhan PIRT di Dinas Kesehatan Kota Surabaya 
Pemberi Materi
UKM Elok Mekar Sari, Yes...Yes... Yesss !

Tidak ada komentar:

Posting Komentar